Bolehkah Selebritis Pakai Pengawalan Polisi untuk Syuting?






Shalmi - Peristiwa yang dialami penyanyi dangdut Dewi Perssik menjadi pembicaraan warganet. Dewi yang hendak menerobos jalur Transjakarta, mengklaim ingin mengantar orang sakit ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
Dalam perkembangan, Dewi juga mengklaim berani menerobos jalur khusus bus Transjakarta itu karena mendapat pengawalan polisi. 
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, pengawalan untuk keperluan syuting tidak dapat diterima.
"Kalau itu (pengawalan syuting) nggak boleh," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2017.
Halim menjelaskan pengawalan polisi sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 yang mengatur hak utama untuk diprioritaskan.
"Kalau mendesak ada sesuatu yang penting bisa dilakukan pengawalan, syaratnya di pasal 134 ada ketentuannya untuk pengawalan," ujar dia.

●Baca juga: Kebiasaan DP Memasukan Jaguar Miliknya Ke Jalur Terlarang
Kendaraan yang mendapat hak utama untuk diprioritaskan dalam pasal itu, antara lain,
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Sementara itu, mengenai tata cara pengawalan oleh kepolisian tertulis seperti berikut ini,
Ayat (1) kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Ayat (2) dijelaskan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dan ayat (3) alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
Share on Google Plus

About Shalmi

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment