Para Tokoh Agama Yang Pernah Terjerat Korupsi

Luthfi Hasan Ishaq/foto internet 
Ilmu agama yang kuat dianggap tidak akan bisa menggoyahkan para tokoh agama dalam melakukan korupsi. Namun kenyataanya sangat berbeda, agama yang menjadi benteng terakhir ternyata juga tak ampuh para tokoh agama terjebak dalam pusaran korupsi.
Peneliti Bidang Hukum Indonesia Corruption Warch (ICW) Aradia Caesar mengaku miris dengan banyaknya tokoh agama yang terjebak kasus korupsi. Oleh karenanya, dia menganggap korupsi saat ini telah mengalahkan keimanan seseorang.
"Ya ini artinya persoalan korupsi bukan persoalan keimanan, karena korupsi bukan karena keimanan," ujarnya kepada awak media.
Dia melihat korupsi telah menyasar ke tokoh agama karena adanya pemahaman budaya politik yang keliru di Indonesia, bagaimana partai politik (parpol) mewajibkan kepada kadernya memberikan setoran yang cukup mahal ke partai.
"Ini saat ini bukan lagi persoalan keimanan, tapi ada budaya politik yang pemahaman yang keliru yang selama ini terjadi," pungkasnya.
Berikut tokoh agama yang pernah terjerat dalam pusaran kasus korupsi:
1. Said Agil Husin Al-Munawar
Mantan Menteri Agama (Menag) di era Presiden Megawati Soekarnoputri terlibat korupsi, lulusan Universitas Ummu Al Quro Saudi Arabia terlibat korupsi dana abadi haji periode 2002-2005. Dia divonis lima tahun penjara.
2. Luthfi Hasan Ishaaq
Luthfi adalah Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode 2009–2014. Dia adalah lulusan Punjab University, Pakistan dan mengambil gelar master dalam program islamic studies. Dia juga merupakan salah satu pendiri Partai Keadilan pada tahun 1998 yang merupakan cikal bakal dari Partai Keadilan Sejahtera.
Namun, karir Luthfi kandas setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang dilakukannya. Pada akhir Januari 2013, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap impor daging sapi.
Presiden PKS itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 1 dan 2, atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Luthfi dipenjara selama 16 tahun dengan denda Rp1 miliar serta pencabutan hak politiknya.
3. Suryadharma Ali
Suryadharma Ali merupakan Menteri Agama (Menag) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia merupakan lulusan Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, pada tahun 1984. Ia pernah menjadi ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kemudian namanya, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi dana haji dan masih menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
4. Ahmad Fathanah
Ahmad Fathanah pernah mengenyam kuliah di Imam Muhammad Ibnu Saud Islamic University, pada tahun 1985. Ia menjadi terkenal sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap kuota impor daging sapi tahun 2013 yang menyeret Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi, dia mengaku sebagai calo proyek impor daging sapi tersebut. Namun Luthfi Hasan membantah Fathanah pernah memberi bantuan kepada Partai Keadilan Sejahtera. Ahmad Fathanah juga membantah uang Rp1 miliar yang ditemukan saat penangkapan akan diberikan kepada Presiden PKS itu. Dia telah dijatuhi vonis 14 tahun kurungan penjara.
5. KH Fuad Amin Imron
KH Fuad Amin Imron merupakan Ketua DPRD Bangkalan. Tokoh agama Madura yang sebelumnya menjabat Bupati Bangkalan itu diduga terlibat suap suplai gas dan pembayaran ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sebelum ditangkap KPK, Fuad Amin sempat menjabat Bupati Bangkalan yang sudah sering tersandung berbagai masalah. Karir politiknya tercoreng, ketika KPK berhasil menangkapnya saat menerima uang suap. Dia saat ini telah divonis delapan tahun bui.
6. Gatot Pujo Nugroho
Gatot Pujo Nugroho adalah kader terbaik PKS yang merupakan Gubernur Sumatera Utara. Dia dijadikan tersangka oleh KPK bersama istri mudanya Evy Susanti dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Sumatera Utara.
Selain tersandung kasus dugaan suap, Gatot juga sedang dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial.
Share on Google Plus

About Shalmi

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment