Nomor Ponsel Tak Diregistrasi, Siap-siap Diblokir!


Kebijakan yang dimulai pada 31 Oktober 2017 ini berlaku bagi pengguna baru maupun lama.

Shalmi - Seluruh pemilik nomor ponsel prabayar wajib melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanpa Penduduk Elektronik dan Kartu Keluarga. Kebijakan yang dimulai pada 31 Oktober 2017 ini berlaku bagi pengguna baru maupun lama. 
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. 
Melalui keterangan tertulis yang tercantum dalam laman kominfo.go.id, jika registrasi tidak dijalankan, Kemenkominfo menyatakan nomor baru tidak akan bisa digunakan. Sementara bagi pengguna lama, nomor akan diblokir secara bertahap.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, mengatakan aturan ini sebenarnya sudah ada sejak 2005. Tetapi, aturan itu harus diperbaharui mengingat sebelumnya masyarakat belum menggunakan KTP-el sehingga registrasi tidak akurat.
"Nah sekarang, ekosistem sudah lebih bagus dan lebih canggih, terutama karena keberadaan KTP-el," ujar Rudiantara, dikutip dari merdeka.com, Kamis, 12 Oktober 2017.
Rudiantara mengatakan aturan ini tidak akan membuat masyarakat kaget dan kesulitan. Sebab, registrasi sudah berlaku setiap kali masyarakat membeli nomor kartu perdana.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan registrasi nomor ponsel merupakan langkah pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari tindak kejahatan siber.
"Kan pusat semuanya dari nomor ponsel ya, untuk transaksi-transaksi baik yang ilegal, hoax, hate speech, pengancaman, kejahatan dunia maya, kan berawal dari sini," kata Zudan.
Proses registrasi dapat dilakukan dengan cara mengirimkan Short Message Service (SMS) ke nomor 4444. Pesan ditulis dengan format NIK#Nomor KK# untuk pelanggan baru dan ULANG#NIK#Nomor KK# untuk pelanggan lama. 
Share on Google Plus

About Shalmi

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment